Selasa, 17 November 2020

Notulen Rapat FDK


Kisaran Senin, 16 Noveber 2020

 

Rapat mengenai segala bentuk dari pendirian Forum Diskusi Kampus (FDK) dilaksanakan di Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Asahan, yang mana di Forum itu membahas tentang pembentukan Struktural yang akan di cari sebagai KSB, Visi dan Misi, membuat sejarah.

Sebelum sampai pada pembahasan yang lebih Spesifik, terjadi perdebatan mengenai Nama, Kedudukan FDK di Fakultas Asahan. Perdebatan ini berangsur lumayan lama, dan telah di tetapkan dan di sepakati oleh seluruh anggota FDK yang terpilih menjadi KSB, dan membuat Divisi-divisi/Bidang-bidang yang di anggap penting di Organisasi FDK ini.

Adapun kesepakatan yang tercapai adalah sebagai berikut :

 

Struktural FDK tahun 2020-2021

 

Ketua              :    Risky Kurniawan

Sekretaris        :    Yusriyyah Sinambela

Bendahara       :    Nanda Syahfitri

 

Divisi penelitian & Kajian : Penanggungjawab : Heri Setiawan

- Pidana                      :    Perdana

- Perdata                     :    Immanuel

- Agraria                     :    Cindy

- Ketenagakerjaan       :    Andi

- Lingkungan Hidup   :    Meirad Arianza

- Perlindungan Anak   :    Ara

 

Divisi Humas :

Penanngungjawab : Aprilianto Zebua

 

Divisi Kominfo :

Penanggungjawab : Wulan

 

Divisi Legal Event :

Penanggungjawab : Dewi Sartika

Minggu, 01 November 2020

Paksa Undur Waktu Untuk Pilkada

 

Kisaran, 2 September 2020

 Sejumlah sanksi yang diatur di dalam peraturan Komisi Pemilahan Umum (KPU) yang baru dinilai belum mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Presiden Joko Widodo pun diharapkan dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Pilkada Serentak 2020 yang mengatur sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pilkada yang menjadi landasan acuan disusunnya PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana Non-alam Covid - 19, dinilai menjadi penghambat bagi penyelenggara pemilu untuk memberikan sanksi yang lebih tegas.

Pakar Hukun Tata Negara Zainal Arifin Mochtar mengungkapnya, idealnya aturan protokol kesehatan diatur di dalam Undang-undang. Namun, jika hal itu tidak memungkinkan karena persoalan waktu, maka Presiden dapat menerbitkan perpu.

menurut dia, bila protokol kesehatan hanya di atur di dalam PKPU, tidak menutup kemungkinan hal itu justru akan memunculkan kerancuan kerancuan antara UU Pilkada dengan PKUPU itu sendiri. Sebab, UU dipandang sebagai peraturan umum yang berlaku pada saat keadaan biasa. sedangkan PKPU berlaku untuk Kondisi Khusus.

Hal itu pun turut diaamin oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Menurut dia, Pengetatan aturan protokol kesehatan di dalam PKPU berpotensi digugat ke Mahkamah Agung.

"Seharusnya dengan Perppu. Karena PKPU harus selaras dengan Undang-undang. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi." kata Aziz dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2020) seperti dilansir dari Antara.

 


Dan dari beberapa pendapat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan Khusus nya Anggota FDK mendukun dan menyetujui Pengunduran waktu untuk melakukan Pilkada Sampai pada waktu yang tidak di tetapkan demi keselamatan dan kesehatan Masyarakat.


 Heri Setiawan

Hery Setiawan mengatakan saya melihat Postingan dari Humas Polri menghimbau kepada Masyarakat dengan Postingan yang berupa gambar Himbauan yang bertulisan "kalau kamu sayang keluarga mu, Yuk Dirumah aja", dari situ saya berpendapat untuk pemerintah lebih bijak lagi dalam bertindak, ini untuk keselamatan Masyarakat banyak, atau pemerintah membuat Trobosan-trobosan baru, mungkin seperti Pemilihan Online, itu pun kalau memang Efektif, jadi biar Pilkada berlanjut tapi kita di rumah aja.


 Rizki Kurniawan

di kuat lagi dari salah satu Mahasiswa yang merupakan Ketua FDK " pemilu lebih baik di tunda dalam waktu yang tidak di tentukan sampai kondisi keamanan kesehatan bisa terjamin, karena ketika pemerintah melakukan pemilu pada saat skrng ini maka pemerintah mengabaikan hak rakyat untuk mendapatkan kesehatan, sebagaimna yang di jelaskan di UUD 1945 pasal 28h  ayat 1
sudah lah pemerintah tidak mampu memberikan hak rakyat secara keseluruhan jadi  jangan juga membuat rakyat berada di dalam  situasi yg membahayakan kesehatannya"

 

inti nya kami menganggap Pilkada ini membahayakan kesehatan masyarakat, apa lagi kalau mengacu kepada Protokol Kesehatan yang salah satunya "Hindari Keramaian". Di Pandemik ini kita masih belum tau bahawa yang mengintai kita dengan melakukan Pilkada maka kita malah mendatangi Keramaian yang melanggar Protokol Kesehatan tersebut, Kami ingin Pemerintah Mempertimbangkan dan atau membuat Keputusan yang terbaik Untuk Bangsa Dan Negara ini, karena kami juga menganggap Pilkada juga bukanlah Hal yang sangat Mendesak. 


Referensi :

Kompas.com

Divisi Humas Polri  

Hal itu pun turut diamini oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Menurut dia, pengetatan aturan protokol kesehatan di dalam PKPU berpotensi digugat ke Mahkamah Agung. "Seharusnya dengan Perppu. Karena PKPU harus selaras dengan Undang-Undang. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi," kata Azis dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2020), seperti dilansir dari Antara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perppu Pilkada Dinilai Mendesak untuk Diterbitkan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/25/17334371/perppu-pilkada-dinilai-mendesak-untuk-diterbitkan?page=all
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Sejumlah sanksi yang diatur di dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) yang baru dinilai belum mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan. Presiden Joko Widodo pun diharapkan dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Pilkada Serentak 2020 yang mengatur sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar protokol kesehatan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menjadi landasan acuan disusunnya PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, dinilai menjadi penghambat bagi penyelenggara pemilu untuk memberikan sanksi yang lebih tegas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perppu Pilkada Dinilai Mendesak untuk Diterbitkan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/25/17334371/perppu-pilkada-dinilai-mendesak-untuk-diterbitkan?page=all
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Sejumlah sanksi yang diatur di dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) yang baru dinilai belum mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan. Presiden Joko Widodo pun diharapkan dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Pilkada Serentak 2020 yang mengatur sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar protokol kesehatan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menjadi landasan acuan disusunnya PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, dinilai menjadi penghambat bagi penyelenggara pemilu untuk memberikan sanksi yang lebih tegas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perppu Pilkada Dinilai Mendesak untuk Diterbitkan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/25/17334371/perppu-pilkada-dinilai-mendesak-untuk-diterbitkan?page=all
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Sejumlah sanksi yang diatur di dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) yang baru dinilai belum mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan. Presiden Joko Widodo pun diharapkan dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Pilkada Serentak 2020 yang mengatur sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar protokol kesehatan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menjadi landasan acuan disusunnya PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, dinilai menjadi penghambat bagi penyelenggara pemilu untuk memberikan sanksi yang lebih tegas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perppu Pilkada Dinilai Mendesak untuk Diterbitkan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/25/17334371/perppu-pilkada-dinilai-mendesak-untuk-diterbitkan?page=all
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Rabu, 28 Oktober 2020

Diskusi tentang UU Cipta Kerja

 



Pandangan Mahasiswa Tentang UUCIPAKER

Jumat, 16 Oktober 2020

Pasca demo serentak yang dilakukan seluruh aliansi Mahasiswa, dan Cici Payung, Plush Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan Khususnya Anggota Forum Diskusi Kampus (FDK) membahas tentang apa yang menjadi polemik bangsa saat ini tetang UUciptaker (Omnibus Law).

Benar saja menurut Saudara Alwi Tanjung "UU ini sangat Kontroversial dengan segala bentuk, dan Isi dari pasal perpasal yang mana akan menyengsarakan Masyarakat Indonesia, yang malah UU ini akan Pro kepada Pengusaha dan mengenyampingkan Kepentingan bagi beberapa Masyarakat Menengah Kebawah Terkhusus Buruh".

Dan disambung dengan pendapat Ketua FDK saudara Rizky Kurniawan "yang mana Menurut saya UU ini tidak sempurna di karenakan Proses pembahasan atau pembuatan UU ini hanya di targetkan selama 100 hari saja, dan ini menimbulkan kecurigaan-kecurigaan yang besar terhdapa UU ini, tentang apakah RUU itu yang di sahkan oleh mereka, dan sampai sekarang Draft atau Soft Copy tentang UU ini belum di Publish".

Masih banyak pendapat-pendapat lain tentang UU ini yang datang dari beberapa anggota FDK, secara Keseluruhan kami berharap untuk Pemerintah atau DPR untuk mempertimbangkan lagi aspirasi-aspirasi dari sejumlah golongan Mahasiswa ataupun kawan-kawan dari kelompok buruh untuk di Evaluasi kembali, agar dapat mensejahterakan Masyarakat Indonesia.

Visi dan Misi Forum Diskusi Kampus (FDK)

 Visi dan Misi Forum Diskusi Kampus (FDK)

 

VISI

Visi Unit Kegiatan Mahasiswa Forum Diskusi Kampus adalah terwujudnya mahasiswa yang berkarakter, berjiwa kritis dan berprestasi serta berperan mewujudkan cita-cita Universitas Asahan, Persyarikatan Mahasiswa dan Bangsa Indonesia.

MISI

1.      Menjadi mandiri yang terdepan membantu universitas dalam membangun budaya ilmiah, budaya berorganisasi dan meningkatkan potensi sumber daya manusia dalam bidang keilmuan dan penalaran khususnya karya ilmiah;

2.      Menjadi mandiri yang berperan secara aktif dalam menentukan kebijakan tentang penulisan ilmiah di kalangan mahasiswa di lingkungan universitas;

3.      Menjadi mandiri yang terdepan dalam mengembangkan budaya pengabdian masyarakat pada mahasiswa;

4.      Menjadi mandiri ya
ng terdepan dalam mengembangkan budaya jejaring kerjasama atau silahturami antar organisasi intrakampus maupun organisasi antar kampus khususnya di bidang karya ilmiah.

Senin, 26 Oktober 2020

Sejarah Berdirinya Forum Diskusi Kampus

 

18 September 2020 seluruh anggota pengurus kelas (Komting) Fakultas Hukum Universitas Asahan di undang dalam rapat yang di adakan oleh pihak Fakultas Hukum.

seiring berjalannya rapat, Bung Rizki mengusulkan pembuatan Kelompok diskusi, yang mana akan meningkatkan Intelektual dan sifat Kritis Mahasiswa, dan adanya niat dan pergerakan dari kawan" dengan rasa semangat untuk mendirikan forum ini di karenakan ingin menjadi insan atau seorang penegak hukum yang nanti nya akan menjadi lebih berkualitas.